| | Sesuai dengan kesepakatan dari Rapat Banjar Tangerang yang dihadiri oleh Pengurus Banjar, Ketua-Ketua Tempek dan Sub Tempek maka telah dikeluarkan SK 002/KSHD-Br.Tgr/II/2007 yang menyatakan bahwa : “Bilamana ada Umat Hindu di Tangerang dan atau keluarga serumah dengan KK beragama Hindu mengalami kedukaan, maka tiap KK Umat Hindu yang ada dalam ruang lingkup KSHD Banjar Tangerang akan dikenakan iuran wajib untuk menyantuni keluarga yang mengalami kedukaan tersebut sebesar Rp. 10.000,-“ (sepuluh ribu rupiah). lebih detil | |