Hindu-Indonesia.Com
Ucapan Terima Kasih   |  Opini Anda Lihat Tamu  | home |
::::

logo.jpg (26320 bytes)
Parisada

  Fungsi, Tugas Pokok dan Peranan Parisada
 
 

Lampiran Keputusan Pesamuhan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia No.9/Kep/Pesamuhan Agung Parisada Pusat/ X/2002 tentang Penjelasan Visi, Misi, Fungsi, Tugas Pokok dan Peranan Parisada.

Fungsi:

1.

Menetapkan Bhisama

2.

Mengambil keputusan di bidang keagamaan dalam hal ada perbedaan penafsiran ajaran agama dan atau dalam hal terdapat keragu-raguan mengenai masalah tersebut.

3.

Memasyarakatkan ajaran Weda, Bhisama, dan keputusan-keputusan Parisada.

Tugas Pokok :

1.

Melayani umat dalam meningkatkan sradha dan bhakti sesuai kitab suci Weda.

2.

Meningkatkan pengabdian dan peranan umat Hindu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3.

Mengembangkan dan memelihara kerukunan keserasian dan keharmonisan intern dan antar umat beragama.

4.

Mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan setiap badan, organisasi, lembaga yang bergerak dalam bidang keagamaan dan kemasyarakatan baik nasional maupun intemasional.

Peranan :

1.

Mengabdi dan Pengayom dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada umat Hindu.

2.

Memelihara kerukunan, keserasian dan keharmonisan umat Hindu yang dilandasi spiritualo yang tinggi.

3.

Membina umat Hindu guna meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.

 
 Source :   Parisada
 
 
 
Print artikel  |  Kirim ke teman
:::::  

Copyright © 2003 Parisada All Rights Reserved.