Hindu-Indonesia.Com
Ucapan Terima Kasih   |  Opini Anda Lihat Tamu  | home |
::::

logo.jpg (26320 bytes)
Parisada

 Kliping Media
 
  Aset PHDI harus Diselamatkan...
 

Negara (Bali Post) - Hingga saat ini penjualan aset dan kantor PHDI Jembrana yang kini menjadi Kantor Camat Jembrana mengundang keprihatinan sejumlah pihak. Apalagi hingga saat ini, aset PHDI yang juga menjadi RS Dharma Sentana juga belum jelas statusnya karena sertifikatnya belum kelar.

Dalam dialog interaktif Radio Swara Negara, baik dengan Ketua PHDI Jembrana Ketut Semaraguna maupun Ketua Forum Penyelamat Aset Parisadha Jembrana (FPAPJ) A.A. Gede Agung dan pengurus FPAPJ lainnya, serta dari LSM dan masyarakat diharapkan agar masalah aset PHDI ini agar lebih jelas. Aset PHDI harus diselamatkan. Demikian pula, pembangunan di tanah aset PHDI itu sementara waktu distop dulu, sehingga bisa dicarikan jalan keluar terbaik.

RS Dharma Sentana yang didirikan di atas tanah aset PHDI itu juga diharapkan diaudit agar jelas berapa nilainya, dan berapa keuntungan yang diperoleh selama ini. Karena selama delapan tahun tidak ada kontribusi yang diberikan oleh pengelola RS pada PHDI.

Ketua PHDI Ketut Semaraguna juga mengharapkan agar RS tersebut diaudit. Karena dari hasil penukaran tanah aset PHDI yang kini dijadikan Kantor Camat Jembrana seluas 30 are Rp 500 juta disarankan untuk dipakai membeli RS Darma Sentana. Kami juga memandang perlu untuk diaudit dulu, apa benar harganya Rp 500 juta, katanya.

Semaraguna mengaku, dia hanya tahu dari nilai aset PHDI itu baru diberi uang muka Rp 200 juta. Ini diterima oleh ketua yayasan Dharma Sentana melalui rekening, terapi saya tidak jelas di bank apa rekening tersebut, tambahnya.

Mengenai kelanjutan masalah itu, dia tak berani memastikannya karena pihaknya akan mengkoordinasikannya dengan Pemkab Jembrana maupun dengan yayasan.

Menurutnya, saat ini untuk kantor PHDI pihaknya diberi tempat di sebelah Timur Pura Jagatnatha. Namun, itu statusnya hanya hak guna pakai.

Adanya penjelasan dari Ketua PHDI Jembrana ini membuat Ketua FPAPJ A.A. Gede Agung merasa prihatin. Karena PHDI yang memiliki aset kini malah menjual aset dan meminjam tempat. Seharusnya aset umat ini diselamatkan.

Ketua LSM Forum Kota (Forkot) IB Haryantha mengatakan, jika Pemkab Jembrana menginginkan tanah seluas 30 are itu dengan alasan kepentingan pelayanan umum hendaknya ditukar guling dengan aset pemkab.

A.A. Gede Agung mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti otentik terkait dengan aset PHDI ini, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami harapkan ke depan kebersamaan umat bisa terayomi dengan baik, sehingga umat bisa tenang, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun, harapnya.

Haryantha menyatakan seharusnya PHDI berpikir lebih panjang dan jangan berpikir instan. PHDI harus bertanggung jawab terhadap penjualan aset PHDI. Bahkan, sebaiknya bendesa adat, Majelis Madya, Sulinggih se-Jembrana dikumpulkan untuk paruman serta tokoh-tokoh pendiri PHDI dan penggagas awal adanya tanah dimaksud yang sampai sekarang masih hidup agar jelas tujuan dan arah kebijakan umat Hindu sebelumnya.

Dibayar Utuh

Sementara itu, Bupati Jembrana Gede Winasa saat sidang paripurna III DPRD Jembrana mengatakan mengenai pembebasan tanah aset PHDI seluas 30 are itu terkait dengan pembangunan kantor Camat Jembrana. Pemkab Jembrana memerlukan tanah yang lokasinya strategis di kelurahan Dauhwaru, sehingga Pemkab Jembrana mohon kepada PHDI untuk membebaskan tanah aset PHDI seluas 30 are dengan biaya ganti rugi Rp 30 juta/are yang telah disepakati bersama. Pelepasan hak dalam pembebasan tanah PHDI itu telah dilaksanakan dengan biaya ganti rugi tersebut dan telah dibayarkan utuh kepada PHDI Jembrana.(kmb)

 
 Source :   Balipost
 
 
 
Print artikel  |  Kirim ke teman
:::::  

Copyright © 2003 Parisada All Rights Reserved.